MADIUN, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) memasang singing road di ruas tol Madiun-Surabaya di KM 644 jalur B menjelang liburan hari raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Pemasangan singing road untuk menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol Ngawi-Kertosono-Kediri.
“Singing road (jalan bernada) di ruas jalan tol Madiun-Surabaya merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Alat itu kami pasang untuk mengingatkan pengguna jalan tol agar selalu memperhatikan batas kecepatan dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas,” kata Direktur Utama PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri AJ Dwi Winarsa di sela-sela apel kesiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Selasa (17/12/2019) sore.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Tol Kayu Agung- Palembang Digratiskan
Winarsa mengatakan, pemasangan singing road juga untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, setelah dipasang di daerah rawan kecelakaan di Km 618 jalur B, jumlah kasus kecelakaan itu lokasi itu berkurang.
Saat ini, singing road dipindahkan di Km 644 jalur B (arah Surabaya-Madiun) lantaran di lokasi itu rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Harapannya, setelah dipasang singing road, kasus kecelakaan di titik itu tidak terjadi lagi.
Ia menambahkan singing road akan berbunyi manakala kendaraan bermotor yang melintas di titik itu kecepatan minimalnya 80 km/jam.
Saat melintas di titik itu, pengendara seperti melewati jalan yang diberi garis kejut. Bunyi yang dikeluarkan berupa nada lagu "Selamat Ulang Tahun".
Baca juga: Tol Ibu Kota Baru Bakal Dilintasi 10.000 Pengendara
Tak hanya menambah fasilitas singing road, PT JNK juga menyiapkan aneka fasilitas lainnya seperti mobile reader bila terjadi antrean di pintu tol, posko kesehatan, hingga rekayasa gerbang tol agar tidak tidak terjadi kemacetan saat keluar.
“Kami juga memasang satu CCTV untuk setiap satu kilometer. Jumlah CCTV yang terpasang saat ini mencapai seratus unit,” kata Winarsa.
Kepada pengguna tol, Winarsa mengingatkan untuk mematuhi batas laju kecepatan maksimal 100 km/jam saat melintas di jalan tol.
Pasalnya, kasus kecelakaan banyak terjadi lantaran pengendara mengemudi dengan kecepatan di luar batas yang sudah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.