Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pabrik Kertas, Pabrik Plastik Juga Cemari Sungai Avur Jombang

Kompas.com - 13/12/2019, 18:05 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pencemaran di Sungai Avur Budug Kesambi di Jombang Jawa Timur, diduga berasal dari dua pabrik yang berada di dekat aliran atas sungai tersebut.

Dugaan kuat itu ditemukan berdasarkan hasil gelar perkara di Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Surabaya, pada Senin (9/12/2019) lalu.

Gelar perkara itu diikuti Dirjen Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, serta penyidik PNS (PPNS) Balai Gakkum KLHK.

Sebelumnya, pihak-pihak yang terlibat dalam gelar perkara tersebut, telah menerjunkan tim masing-masing untuk melakukan pengecekan ke sungai Avur yang tercemar, serta menyelidiki sumber pencemaran.

Baca juga: Sungai Avur di Jombang Tercemar Kandungan Limbah Klorin dan Belerang

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan NTB/NTT, Muhammad Nur mengatakan, hasil gelar perkara menyepakati adanya 2 pabrik yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran di sungai Avur Budug Kesambi.

Selain pabrik kertas milik PT MAG, pabrik yang berkontribusi terhadap pencemaran sungai Avur Budug Kesambi adalah pabrik plastik. 

Pabrik plastik milik UD MPS itu lokasinya berada di dekat sungai dan tidak jauh dari pabrik kertas milik PT MAG, di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Iya, selain pabrik kertas, kami duga ada kontribusi dari pabrik plastik," ungkap Muhammad Nur, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Pencemaran Sungai Avur, KLHK Selidiki Dua Pabrik Kertas

Kumpulkan bukti pendukung

Dikatakan, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya sudah membentuk tim yang bertugas untuk mengumpulkan bukti pendukung atas dugaan pencemaran oleh pabrik plastik milik UD MPS.

"Pada saat ini teman-teman turun mengumpulkan bahan, ambil alat bukti, menggali keterangan saksi. Nanti kami lakukan gelar perkara lagi, kalau sudah ada dua alat bukti yang bisa menyakinkan penyidik, kami tingkatkan lagi status kasusnya ke penyidikan," ujar Muhammad Nur.

Dijelaskan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran sungai Avur Budug Kesambi, terancam sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi terhadap para pelanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi itu akan diberikan secara bertahap, dimulai dari sanksi administratif.

Sementara itu, sebelum diindasikan mencemari sungai Avur Budug Kesambi, UD MPS pernah mendapatkan sanksi administratif dari Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Januari 2019. 

Baca juga: Pencemaran di Sungai Avur, Jombang, Diduga dari Pabrik Kertas

Sanksi administratif

Sanksi administratif itu diberikan lantaran pabrik plastik ini membuang limbahnya ke sungai tanpa lebih dulu diolah di dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com