MAGETAN, KOMPAS.com - DA (20), warga Desa Melangasri, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pelaku pembuang bayi di bawah pohon pisang akan dijerat Undang-undang perlindungan anak.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 77B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak seratus juta,” ujarnya saat ditemui di Polres Magetan, Jumat (13/12/2019).
Sukatni menambahkan, pelaku nekat membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan karena tidak ingin diketahui orang lain.
Baca juga: Bayi Naufal Alami Atresia Ani, Keluarga Berutang untuk Biaya Operasi
Selama kehamilan, pelaku menyembunyikannya dengan mengenakan pakaian longgar. Pelaku juga khawatir tidak bisa membiayai kebutuhan sehari hari bayi hasil hubungan gelap dengan orang lain tersebut.
“Pelaku ini khawatir kalau tidak bisa membiayai bayi karena pekerjaannya serabutan. Status pelaku ini single,” imbuh Sukatni.
Polisi telah menetapkan tersangka kepada pelaku dan saat ini masih menyelesaikan berkas penyelidikan.
Sementara bayi laki laki yang sempat dibuang di bawah pohon pisang diserahkan kepada orangtua pelaku.
“Saat ini bayi dititipkan ke neneknya untuk diasuh,” ucap Sukatni.
Baca juga: Tak Punya Lubang Anus, Bayi Ini Buang Air Lewat Lubang Buatan di Perut
Sebelumnya, DA nekat membuang bayinya di bawah pohon pisang di pinggir sungai tak jauh dari kamar kontrakannya di Jalan Bali, Kelurahan Kepolorejo, Magetan, Minggu (1/12/2019).
Tak lama kemudian bayi yang dibungkus dengan baju sweter warna ungu tersebut ditemukan oleh Tini dan Pariyem, saat keduanya sedang mencari daun pisang. Warga kemudian melaporkan temuan bayi tersebut kepada polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.