Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Online Boleh Beroperasi di Stasiun Purwokerto, Ini 3 Ttitik Jemputnya

Kompas.com - 13/12/2019, 14:39 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemberlakuan zona merah di sekitar Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, bagi angkutan umum berbasis online resmi dihapus.

Awak angkutan konvensional yang beroperasi di stasiun menandatangani pakta integritas dengan awak angkutan umum berbasis online. 

Penandatanganan pakta integritas dilangsungkan di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Siap-siap, Langgar Parkir di Purwokerto, Roda 4 Dikempesi, Roda 2 Diangkut Truk

Tiga titik penjemputan

Berikut titik penjemputan bagi pengguna angkutan berbasis online di sekitar Stasiun Purwokerto:

1. Sebelah timur: di depan rumah Mantan Bupati Banyumas Mardjoko, Jalan Kober.

2. Sebelah utara: di depan Toko Derisa, Jalan Pemuda.

3. Sebelah selatan: di TK YWKA Jalan Stasiun

Ketua Driver Online Banyumas Raya Kompak Arbi Rusmana mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, diharapkan tidak ada lagi gesekan antara awak angkutan konvensional dan online.

"Kita harus menghormati para pencari rezeki di sekitar stasiun," kata Arbi seusai acara, Jumat.

"Zona merah dihapus, diganti dengan pick up (titik penjemputan), radius sekitar 100 meter, dulu 500 meter dari stasiun." 

Baca juga: Catat, Jadwal Perjalanan Kereta Api di Purwokerto Berubah Mulai 1 Desember 2019

Lansia, ibu hamil, sakit kronis dan disabilitas

Ketua Komunitas Paguyuban Stasiun (Kompas) Sugeng Priyanto mengatakan, dengan kesepakatan tersebut diharapkan situasi di sekitar stasiun lebih aman, nyaman dan kondusif.

"Jumlah anggota kami ada ratusan, taksi, ojek motor dan becak. Makanya bisa dibayangkan mereka berusia tua dan hanya mengandalkan di pintu keluar, mereka gaptek," ujar Sugeng. 

"Saya akui teknologi itu bagus, tapi ketika itu mematikan orang-orang yang mencari rezeki kan kasihan." 

Sugeng mengatakan, titik penjemputan yang ditetapkan tidak berlaku apabila menjemput penumpang berkebutuhan khusus. 

Seperti lansia, ibu hamil, sakit kronis dan penyandang disabilitas.

Menurut dia, mereka yang berkebutuhan khusus itu berhak mendapatkan pelayanan online secara khusus.

Baca juga: Belasan Sopir Angkot Lakukan Sweeping Angkutan Online di Bengkulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com