Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di Pengadilan

Kompas.com - 12/12/2019, 11:52 WIB
Junaedi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com –  Sidang putusan kasus pembuhan di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat berlangsung ricuh, Kamis (12/12/2019).

Keluarga korban pembunuhan mengamuk di ruang sidang, lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Keluarga korban menilai vonis hakim telah mencederai rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.

Mereka kecewa lantaran satu dari dua terdakwa pelaku pembunuhan hanya divonis 2 tahun penjara.

“Putusan hakim menurut saya sangat tidak adil dan mencederai rasa kemanusiaan,” kata Salim, salah satu keluarga korban.

Baca juga: Dosen yang Mencuri iPhone 11 Terungkap Berkat CCTV

Kegaduhan di ruang sidang bermula ketika istri dari korban pembunuhan tiba-tiba berteriak histeris dan berusaha mendekati majelis hakim.

Belasan aparat keamanan pun berusaha menenangkan pengunjung sidang untuk menghindari aksi anarkis keluarga korban yang kecewa dengan putusan hakim.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan ikut terpancing emosi hingga sempat berupaya menyerang dua pelaku pembunuhan yang duduk di kursi terdakwa.

Namun, pihak kemanan dari kepolisan dari Polres Mamuju berhasil melerai dan mangamankan stuasi di Pengadilan Negeri Mamuju.

Masih tidak puas dengan putusan hakim, keluarga korban berteriak di depan ruang sidang dan menyerukan bahwa majelis hakim tidak berlaku adil.

Pada sidang tersebut, terdakwa Muhammad Hartono divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai telah terbukti secara langsung menghilangkan nyawa Dedy dengan sengaja.

Sedangkan, Maja alias Jamal hanya divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa tidak secara langsung ikut menganiaya korban hingga korban meninggal dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penikaman terjadi saat proses perhitungan hasil Pemilu pada 17 April 2019 lalu.

Korban dan sejumlah pelaku terlibat cekcok soal perolehan suara dukungan kandidat masing-masing.

Dalam putusan, majelis hakim juga meminta polisi untuk kembali menyelidiki kasus tersebut, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan Dedy meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com