Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Anak Tiri di Bandung, Korban Diimingi-imingi HP Baru

Kompas.com - 12/12/2019, 10:28 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AS (53), pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Bandung, Jawa Barat, mengiming-imingi korban sebuah handphone agar aksinya tersebut tidak diceritakan ke orang lain.

"Selain diancam, korban juga dijanjikan akan dibelikan ponsel agar tutup mulut," ujar Kasatreskrim AKBP Galih Indragiri kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Galih menceritakan, AS telah melakukan perbuatan bejatnya itu saat usia sang anak berumur 7 tahun.

"Pelaku melakukan perbuatan itu tiga kali pada tahun 2016," katanya.

Baca juga: Kisah Warga Manggarai Menolong Putri, Korban Pencabulan Bapak Tirinya...

Pada tahun 2016 sebelumnya, kata dia, korban sempat dibawa ke klinik lantaran mengeluh sakit di organ kewanitaanya.

Dokter yang memeriksa mengatakan bahwa ada infeksi di organ kewanitaannya korban.

Selang tiga tahun kemudian, korban akhirnya berani menyampaikan kejadian sebenarnya kepada ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban terkejut dan kembali mendatangi dokter untuk memeriksakan organ kewanitaannya.

"Dijelaskan dokter, benar infeksi bisa diakibatkan dari perlakuan bapa tiri ke anaknya," tutur Galih.

Baca juga: Gara-gara Ketinggalan Celana, Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap

Tak berpikir panjang, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolrestabes Bandung. Berbekal laporan tersebut, tak lama polisi langsung menangkap AS.

Kasus ini, lanjutnya, sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung. Beberapa saksi termasuk dokter yang memeriksa korban sudah dimintai keterangan.

"Dari keterangan dokter, ada selaput dara robek. Hasilnya kita tunggu, tapi secara penyampaian itu sudah disampaikan dokter," katanya.

Akibat perbuatannya, AS yang berprofesi sebagai tukang becak itu dijerat Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com