Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pembunuhan Harimau, Janin dalam Toples hingga Terancam Punah

Kompas.com - 10/12/2019, 17:34 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Operasi gabungan yang dilakukan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama aparat kepolisian, berhasil mengamankan lima orang pelaku pemburu harimau sumatera, Sabtu (7/12/2019).

Di tangan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah janin harimau dan satu lembar kulit harimau.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, lima pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi itu adalah pasangan suami istri berinisial MY dan E, SS, TS dan SS.

Untuk memberikan efek jera, para pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

 

Baca juga: 2 Induk Harimau Sumatera Dibunuh, 4 Janinnya Disimpan dalam Toples

Berikut ini fakta selengkapnya:

 

1. Tangkap lima pelaku

Ilustrasi tahanan Kejaksaan AgungAmbaranie Nadia K.M Ilustrasi tahanan Kejaksaan Agung

Menurut Eduward, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemburu harimau di wilayah Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari penyelidikan yang dilakukan, awalnya hanya ada tiga orang pelaku, MY,E dan SS.

"Setelah itu, kita mendapat informasi dua pelaku lainnya, SS dan TS berada di jalan lintas timur sumatera, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Saat itu pelaku kita dapati membawa satu lembar kulit harimau dewasa yang sudah dikeringkan," sebut Eduward.

Baca juga: Pemburu Tangkap 2 Harimau dengan Cara Disetrum, 4 Janin Diawetkan Dalam Toples

2. Janin dalam toples

Bagian tubuh harimau, seperti tulangnya, diyakini memiliki khasiat kesehatan. AFP Bagian tubuh harimau, seperti tulangnya, diyakini memiliki khasiat kesehatan.

Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples.

Janin harimau tersebut diduga berasal dari dua induk harimau yang berhasil diburu para pelaku.

Masih kata Eduward, 4 janin harimau yang disita diduga berasal dari dua induk harimau yang berhasil diburu para pelaku. Kemudian, satu lembar kulit harimau diperkirakan berasal dari harimau yang organ tubuhnya sudah dijual.

"Organ harimau, seperti taring, tulang dan tengkorak sudah mereka jual di daerah Sumbar. Termasuk satu lembar kulit harimau juga akan dijual, tapi beruntung dapat kita gagalkan," jelas Eduward.

Baca juga: 3 Pembunuh Harimau Sumatera di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com