MATARAM, KOMPAS.com - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek rumah bandar narkoba di Lingkungan Dasan Agung, Gapuk, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12/2019).
MA (48) dan FD (20) yang merupakan ayah dan anak diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan perilaku penghuni rumah di gang sempit di Lingkungan Dasan Agung itu.
Dengan pengamanan ketat, polisi masuk ke sejumlah kamar di rumah sederhana milik MA.
Polisi menggeledah tiap sudut ruangan, termasuk membongkar lemari dan perkakas di kamar milik terduga bandar sabu tersebut.
Baca juga: Transaksi Sabu Rp 40 Miliar Dilakukan di Area Parkir Rumah Sakit
Awalnya, polisi menemukan sejumlah senjata tajam berupa golok, pisau, keris, sejumlah uang pecahan Rp50.000 dan klip plastik.
Setelah memeriksa lemari pakaian, polisi menemukan sebuah dompet perhiasan yang di dalamnya berisi 33 kemasan sabu yang siap diedarkan.
"Siapa punya ini? Kalau kalian bungkam, satu rumah ini kami bawa ke kantor polisi," kata salah satu personel Satresnarkoba Polresta Mataram.
Sementara itu, ada tiga orang yang diduga kuat hendak melakukan transaksi.
Setelah sempat bungkam, akhirnya FD mengaku barang yang berada di kamar ayahnya itu adalah miliknya.
Petugas langsung mengamankan 33 paket sabu dan menggelarnya di teras rumah MA.
Barang bukti yang ditemukan itu sempat disaksikan warga dan petugas RT setempat.
Polisi kemudian membawa 4 orang ke Polresta Mataram.
Masing-masing yakni, FD dan MA, serta dua orang lainnya WA (19) dan AK (19).