Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggal Kepala dan Sodomi Siswa SD, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 10/12/2019, 11:41 WIB
Kurnia Tarigan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Polisi meringkus Ahmad (37), pelaku pemenggal kepala H (12), siswa sekolah dasar, di Desa Mahup, Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (10/12/2019).

Terungkapnya kasus pembunuhan dengan pemenggalan kepala berawal adanya laporan warga terkait dengan temuan mayat tanpa kepala di bekas galian tambang ilegal Selasa (3/12/2019).

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan pengembangan kasus.

Baca juga: Jual Siswa SMP ke Lelaki Hidung Belang, 2 Orang Ditangkap

Setelah melalui proses pengembangan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya polisi mengamankan Ahmad sebagai terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.

“Melalui hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dirinya mengakui telah membunuh dengan cara memenggal kepala H," kata Hendra saat memberikan rilis di Mapolda Kalimantan Tengah, Selasa.

Saat itu, pelaku dan korban bertemu dikebun kelapa sawit. Lalu, pelaku memberikan sebatang rokok kepada korban. Setelah itu pelaku langsung mencekik korban hingga korban tidak berdaya.

Saat mengetahui korban sudah tidak berdaya, pelaku menyodomi korban. Setelah itu, untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku memenggal kepala korban.

Setelah pelaku mengakui semua perbuatannya, polisi meminta pelaku untuk menunjukkan di mana pelaku mengubur kepala korban, yang sudah sepekan tidak kunjung ditemukan.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor yang Gunakan Senjata Api

"Tubuh korban dibuang di danau yang merupakan bekas galian tambang ilegal di Desa Mahup, sementara kepala korban dikubur di dekat sarang walet milik warga,” kata Hendra.

Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan apakah ada korban lain sebelum ini.

Pelaku beserta barang bukti alat yang digunakan untuk menebas leher korban diamankan di Mapolres Katingan.

Sementara pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com