KOMPAS.com - Agustus 2018. Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih.
Pasangan Elly dan Moktar diusung oleh Nasdem, PKPI, dan Gerindra.
Pelantikan Elly Lasut dan Moktar dijadwalkan pada 21 Juli 2019, disesuaikan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, yakni Sri Wahyumi Manalip yang tersandung kasus korupsi.
Terkait penetapan Elly dan Moktar, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.
Baca juga: Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Daftar Cagub di Partai NasDem
Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik.
Namun Gubernur Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik Bupati Talaud terpilih.
Diduga, alasan belum dilantiknya Elly karena tersandung status sebagai Bupati Talaud selama 2 periode.
Baca juga: Tak Kunjung Dilantik oleh Gubernur, Bupati Talaud Terpilih Surati Jokowi
"Saya belum terima SK. Jadi, kita belum mau jawab. Belum ada SK di tangan Gubernur untuk pelantikan," kata Olly kepada wartawan usai Konferda-Konfercab PDI-P Sulut di GKIC Novotel Manado, Sabtu (20/7/2019) malam sekitar pukul 18.40 Wita.
Ia menjelaskan telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Talaud, Adolf Binilang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.
Surat penunjukan Plh Bupati Talaud tertanggal 20 Juli 2019, diserahkan Wakil Gubernur Gubernur Sulut Steven Kandauw.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan.
Olly mengatakan dalam surat tersebut tidak dijelaskan berapa lama masa jabatan plb Bupati Talaud.
Baca juga: Pelantikan Bupati Talaud Terpilih Ditunda, Gubernur Sulut Tunjuk Plh
Belun dilantiknya pasangan Elly dan Moktar diduga ada beberapa sebab. Salah satunya periodisasi Elly Lasut menjabat bupati.