Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

65 PNS dan Pegawai Honorer Tertangkap di Mal Saat Jam Kerja

Kompas.com - 09/12/2019, 18:11 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 65 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai honorer diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumatera Selatan di salah satu mal di Palembang, Senin (9/12/2019).

Para PNS dan tenaga honorer itu tidak berada di kantor saat masih jam kerja.

Bahkan, para PNS itu tertangkap ketika sedang asyik berbelanja.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, dari 65 PNS dan tenaga honorer tersebut, 28 di antaranya berprofesi sebagai guru.

Baca juga: Warga Demo karena Perangkat Desa Selingkuh, Kepala Desa Pingsan

Aris pun menyayangkan masih banyaknya aparatur sipil negara dan tenaga honorer yang berkeliaran ketika jam kerja.

"Mereka yang tertangkap kita data dan selanjutnya diserahkan ke pimpinan masing-masing. Nanti pimpinan mereka yang akan menentukan sanksi apa yang diberikan," kata Aris.

Airs mengatakan, razia tersebut digelar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 226 Tahun 2017 tentang Petugas Tindak Internal (PTI) dan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS serta Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, PNS dilarang berada di tempat umum saat jam kerja, terlebih lagi menggunakan seragam lengkap.

Operasi dan razia yang dilakukan Satpol PP ini diharapkan bisa membuat PNS dan pegawai honorer bekerja dengan baik tanpa melakukan bolos kerja.

"Jangan ada lagi PNS yang bolos jam kerja. Mereka semestinya bertanggung jawab atas tugasnya, bukan di mal," kata Aris.

Baca juga: Unik, Suami Ditangkap Polisi karena Curi Motor Istri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com