Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bakar Hidup-hidup Juru Parkir, Tukang Tambal Ban Tetap Bekerja Seperti Biasanya

Kompas.com - 09/12/2019, 17:42 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Rembang meringkus seorang pelaku yang membakar hidup-hidup Sukarno (39) dan Ivan Agus Setiyarno (34) di perempatan Mbelik, jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang pada Jumat (29/11/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB. 

Dalam kurun empat hari sejak kasus pembakaran itu, pelaku berinisial SM (50) ditangkap polisi di dalam rumahnya di Kecamatan Rembang pada Selasa (3/12/2019) dini hari.

Satreskrim Polres Rembang memastikan tak ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menewaskan Sukarno, juru parkir Pasar Kota Rembang itu. SM disebut sebagai pelaku tunggal sekaligus sang eksekutor.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito, mengatakan, pelaku sakit hati karena sering memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman hotel di Rembang.

Baca juga: Pergoki Istri berduaan di Hotel, Tukang Tambal Ban Bakar Hidup-hidup Juru Parkir

 

Saat itulah pelaku memendam amarah hingga akhirnya nekat membakar hidup-hidup Sukarno dengan cara menyiram bensin lantas disulut dengan korek api.

Saat itu di samping Sukarno ada temannya Ivan yang praktis ikut terbakar.

Minggu (8/12/2019) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, Sukarno yang mengalami luka bakar 70 persen tewas setelah sempat dirawat intensif di RSUD dr Soetrasno, Rembang.

Sementara Ivan yang mengalami luka bakar 40 persen dan masih menjalani perawatan di RSUD dr Soetrasno, Rembang.

"Pelaku kami amankan empat hari sejak kejadian pembakaran itu, yaitu pada Selasa dini hari," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (9/12/2019).

Dijelaskan Bambang, usai membakar hidup-hidup Sukarno dan Ivan, pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor tidak lantas ketakutan. Bapak satu anak ini tidak bersembunyi, justru masih menjalani aktivitasnya seperti biasa sebagai tukang tambal ban.

"Pelaku tidak bersembunyi dan hidup normal seperti biasanya. Masih nambal ban. Saat kami tangkap pun dia santai dan lagi makan di rumah," tutur Bambang.

Sejauh ini, tim Satreskrim Polres Rembang masih mendalami apakah ada hubungan spesial antara korban dan istri pelaku. Apakah ada unsur perselingkuhan, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Intinya pelaku sakit hati atau cemburu karena beberapa kali memergoki istrinya berdua dengan korban di halaman hotel. Apakah perselingkuhan atau bagaimana, tunggu masih didalami," pungkas Bambang.

Baca juga: Sebelum Bakar Juru Parkir, Tukang Tambal Ban Amati Korban Satu Jam

 

Akibat perbuatannya itu, SM dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com