MEDAN, KOMPAS.com - Dua hari setelah kejadian, Polsek Medan Baru menangkap Samsir Halomoan Harahap (31), pembunuh Rubiah alias Bian (17), yang jenazahnya ditemukan di sebuah kamar indekos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah Rabu (4/12/2019).
Pelaku bersembunyi di Kecamatan Gunung Tua, Padang Lawas Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, Samsir, warga Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ditangkap dengan barang bukti cutter yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Rubiah.
"Jadi si tersangka ini punya hubungan khusus, tersangka merasa cemburu. Pada Rabu jam 07.00 WIB, pelaku melihat korban baru pulang sehingga tersangka beranggapan korban selingkuh dengan orang lain," ujar Dadan di Mapolsek Medan Baru, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kos
Samsir kemudian pulang ke rumahnya. Namun, setelah itu Samsir mendatangi korban di kamar indekosnya.
Antara korban dan pelaku saat itu bertengkar. Tersangka berupaya mengambil ponsel korban.
"Korban mengambil pisau cutter, melihat itu tersangka menangkap, memukul, serta memijak korban dan diduga juga menikam korban hingga meninggal dunia," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.