Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantai 2 Induk Harimau, Ambil Janin dan Kulit, 5 Pemburu Ditangkap

Kompas.com - 09/12/2019, 15:00 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap lima orang pelaku pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menyampaikan, dari lima pelaku disita empat janin harimau yang sudah mati dan satu lembar kulit harimau.

"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kami amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Harimau Masuk ke Permukiman dan Mangsa Ternak Warga Aceh

Barang bukti tersebut, sambung dia, diamankan dari lima orang pelaku berinisial MY dan istrinya E, SS, TS dan SS.

Eduward menjelaskan, penangkapan kasus ini berdasarkan hasil operasi gabungan tims Gakkum KLHK bersama aparat kepolisian, Sabtu (7/12/2019).

Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku pemburu harimau sumatera di wilayah Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Eduward, awalnya diamankan tiga orang pelaku, MY, E dan SS, dengan barang bukti empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples.

"Setelah itu, kita mendapat informasi dua pelaku lainnya, SS dan TS berada di jalan lintas timur sumatera, tepanya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Saat pelaku kita dapati membawa satu lembar kulit harimau dewasa yang sudah dikeringkan," sebut Eduward.

Baca juga: 13 Kamera Pemantau Harimau di Tapsel Dicuri

Dia mengatakan, 4 janin harimau yang disita diduga berasal dari dua induk harimau yang berhasil diburu para pelaku.

Kemudian, satu lembar kulit harimau diperkirakan berasal dari harimau yang organ tubuhnya sudah dijual.

"Organ harimau, seperti taring, tulang dan tengkorak sudah mereka jual di daerah Sumbar. Termasuk satu lembar kulit harimau juga akan dijual, tapi beruntung dapat kita gagalkan," jelas Eduward.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com