Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Pijat Tewas Dibunuh di Kamar Kos di Gresik, Begini Kronologinya

Kompas.com - 09/12/2019, 13:33 WIB
Hamzah Arfah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik kota, Gresik, Jawa Timur, sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat, ditemukan tewas di kamar kos, Minggu (1/12/2019).

Kepolisian awalnya sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut, lantaran tidak ditemukan identitas di lokasi.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian penemuan mayat bermula saat pemilik dan calon penghuni kos hendak masuk ke kamar, namun dalam keadaan tergembok dari luar.

"Terpaksa pintu dibuka, pemilik kos kemudian masuk kamar dan didapati jenazah Kasniti. Awalnya pemilik kos mengira itu boneka, namun dikuatkan dengan bau yang tidak sedap kemudian pemilik kos melaporkan kepada Polsek setempat," ujar Kusworo, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Tukang Pijat di Gresik Berprofesi Tukang Jagal Sapi

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, evakuasi korban, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil tersebut, diketahui Kaniti merupakan korban pembunuhan yang dilakukan Untung (53), kelahiran Jombang, Jawa Timur.

"Ada beberapa dugaan-dugaan yang dimiliki oleh Satreskrim Polres Gresik, sehingga melakukan penyelidikan ke Berau di Kalimantan Timur. Kemudian dari sana kami berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Reskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung sebagai tersangka," jelas Kusworo.

Untung, kata dia, tercatat merupakan penghuni kamar kos tempat lokasi Kasniti ditemukan tewas. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Muhadi, pemilik kos. 

Baca juga: Asmara 7 Tahun Berujung Pembunuhan, Mayat Tukang Pijat Membusuk 5 Bulan di Kamar Kos

Di hadapan polisi, Untung mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena kerap meminta sejumlah uang. 

Permintaan uang ini, dikarenakan antara korban dengan pelaku menjalin hubungan asmara, meskipun keduanya sudah memiliki keluarga.

"Dalam kurun satu minggu, (korban) bisa sekali atau dua kali minta sejumlah uang. Nominalnya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com