Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bakar Juru Parkir, Tukang Tambal Ban Amati Korban Satu Jam

Kompas.com - 09/12/2019, 12:26 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyampaikan, pelaku mengamati aktivitas Sukarno selama kurang lebih satu jam sebelum membakarnya hidup-hidup.

Saat itu, Sukarno tengah sibuk dengan pekerjaannya sebagai juru parkir di kawasan Pasar Kota Rembang.

Sepulang bekerja, usai menyetor uang hasil parkir kepada bosnya, Sukarno lantas nongkrong dengan temannya, Ivan Agus Setiyarno (34) di perempatan Mbelik, jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang pada Jumat (29/11/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Luka Bakar 70 Persen, Korban yang Dibakar Hidup-hidup di Rembang Tewas

Saat itu juga, pelaku yang membuntuti Sukarno kemudian menghampirinya. Bensin dalam botol plastik disiramkannya ke arah Sukarno hingga menyulutnya dengan korek api.

Seketika itu juga, Ivan yang berada di dekat Sukarno juga ikut terbakar. Usai membakar Sukarno dan Ivan, pelaku kabur mengendarai sepeda motornya.

"Pelaku membeli bensin dalam botol plastik ukuran 550 ml. Bensin itu beli di keponakannya pengecer bensin," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Pergoki Istri berduaan di Hotel, Tukang Tambal Ban Bakar Hidup-hidup Juru Parkir

Warga setempat yang mendengar teriakan Sukarno dan Ivan yang terbakar hebat itu kemudian berupaya memadamkan api dengan menyemprot dan menyiram tubuh keduanya dengan air.

Sukarno dan Ivan kemudian dilarikan ke RSUD dr Soetrasno, Rembang. Setelah melalui pengembangan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, Selasa (3/12/2019) dinihari, tim Satreskrim Polres Rembang meringkus pelaku berinisial SM di rumahnya di Kecamatan Rembang.

Naas, Sukarno yang mengalami luka bakar 70 persen akhirnya tewas setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetrasno, Rembang.

Sementara Ivan yang menderita luka bakar 40 persen masih dirawat intensif di RSUD Rembang.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bambang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com