SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta penambahan 180.000 hektare lahan untuk kawasan hijau di wilayah ibu kota negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara jadi lokasi pemindahan ibu kota negara.
Penambahan areal hijau tersebut menurut Isran sejalan dengan konsep pembangunan ibu kota negara, forest city (hutan kota).
Selain itu, perluasan kawasan itu juga untuk penataan, supaya orang tak membuka lahan untuk kegiatan lain termasuk menghalau spekulan.
Baca juga: Sepaku PPU Jadi Calon Ibu Kota Negara, Warga Diminta Tak Tergiur Tawaran Investor
“Supaya kawasan ibu kota negara betul-betul terpelihara. Kami ingin bangun hutan di ibu kota negara," ungkap Isran, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (5/12/2019).
Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipertimbangkan.
"Lahan tersebut fungsinya menjadi hutan penyangga. Jadi enggak dibangun. Hanya menghijaukan saja. Itu lahan negara semua,” kata dia.
Isran sebelumnya sudah menyiapkan draf peraturan gubernur (Pergub) untuk kawasan khusus non-komersial di lokasi ibu kota negara.
Pergub ini akan diteken setelah ada penentuan titik koordinat.
Baca juga: Lembaga Adat Paser dan PPU di Ibu Kota Negara Minta Bertemu Presiden
Pergub itu juga akan mengamankan lahan dari serbuan para spekulan karena tak ada transaksi jual beli lahan.
Menurut perencanaan Bappenas, luas lahan yang digunakan untuk pembangunan kota inti ibu kota negara seluas 40.000 hektare. Setelah akan dilakukan pengembangan kota.
Kecamatan Sepaku di PPU direncanakan untuk pembangunan istana, sementara wilayah pengembangan akan mengarah ke Kutai Kartanegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.