MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku penipuan berkedok investasi arisan online di Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika para korban ditawari di media sosial Facebook untuk bergabung dalam bisnis arisan online.
"Pelaku ditangkap setelah korban yang berjumlah 150 orang melapor ke polisi," ujarnya, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Penipuan Online Marak di Aceh, Polisi Terima Laporan 10 Kasus
Ibrahim menambahkan, di grup tersebut, korban diimingi bakal mendapat keuntungan minimal Rp 10 juta.
"Pelaku berjumlah dua orang sudah kami amankan. Saat ini mereka sedang kita dalami keterangannya," kata dia.
Tergiur akan keuntungan tersebut, korban rela menyetorkan dana sebesar Rp 100 juta hingga Rp 800 juta.
"Uang itu ceritanya seperti diputar. Dijadwalkan siapa yang dapat untuk dua minggu ke depan. Siapa yang belum. Umumnya begitu, tapi kita masih dalami lagi," kata Ibrahim.
Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan dari Lapas
Dia menambahkan, keuntungan baru bisa diperoleh setelah 14 hari sejak korban menyetorkan dananya.
"Kami membuka pos pengaduan terbuka 24 jam bagi warga yang merasa menjadi korban. Ini baru ada 150 korban yang melapor dengan nilai kerugian Rp 6 miliar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.