Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Grab soal Bocah Pakai Otoped Listrik di Jalan Layang Pasupati Bandung

Kompas.com - 04/12/2019, 13:47 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga bocah yang menggunakan skuter listrik di Jalan Layang Pasupati ramai diperbincangkan. Pihak Grab selaku penyedia jasa sewa skuter listrik (GrabWheels) angkat bicara.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Grab mengaku telah mengatur prosedur keselamatan dalam penggunaan GrabWheels. Karena itu, Grab akan menginvestigasi peristiwa tersebut.

"Mengenai kejadian tersebut, Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama Grab," kata pihak Grab lewat pernyataan resminya, Rabu (4/11/2019).

Baca juga: Dishub Jabar Kaji Regulasi Penggunaan Otoped Listrik

Sejak pertama kali skuter listrik GrabWheels hadir di Indonesia, Grab telah memberlakukan berbagai peraturan dan inisiatif keselamatan. Misalnya, usia pengguna adalah 18 tahun ke atas, tidak boleh berboncengan, mengatur limit kecepatan hingga 15 km/jam dan beberapa aturan lainnya.

"Namun, Grab menyadari bahwa hal ini tidak cukup dan jika skuter listrik dapat menjadi moda transportasi yang dapat digunakan seterusnya, maka masih ada banyak hal yang perlu dilakukan bersama-sama," tulis Grab.

Mulai pekan ini, Grab akan memperkenalkan standar keselamatan tambahan serta edukasi perilaku berkendara.

Ditambah lagi, Grab akan menyiapkan anggota Satuan Tugas (Satgas), Manajer Stasiun di beberapa wilayah utama Bandung seperti Jalan Dago dan Jalan Riau dan akan tersebar di wilayah lainnya.

"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur untuk mengendarai skuter, dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300.000. Akun mereka juga akan ditangguhkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji regulasi penggunaan otoped listrik. Hal itu dilakukan menyikapi mulai maraknya penyalagunaan otoped listrik di Kota Bandung.

Seperti diketahui, sewa otoped listrik tengah digandrungi masyarakat Bandung. Meski dianggap sebagai alternatif transportasi, otoped dinilai berpotensi membahayakan bagi pengguna kendaraan lantaran dipakai di jalan raya.

Kekosongan regulasi ini juga dimanfaatkan oleh anak di bawah umur. Dalam sejumlah akun Twitter kini tengah ramai diperbincangkan tiga anak kecil menggunakan otoped listrik di Jalan Layang Pasupati.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, saat ini belum ada aturan mengatur penggunaan otoped listrik di jalan.

"Sampai saat ini belum ada aturannya terkait otopet listrik ini. Kita samakan dengan sepeda. Di Kota Bandung khususnya, contoh ada trotoar yang diperkenankan untuk masuk sepeda. Untuk sementara saran dari kami perlakuannya seperti itu. Saat ini kami sedang kaji regulasinya. Mudah-mudahan akhir 2019 beres," ujar Hery saat dihubungi lewat telepon seluler.

Meski belum ada regulasi, Hery menekankan rambu jalan tetap berlaku bagi pengguna otoped listrik lantaran menyangkut urusan keselamatan.

"Semua hal yang berkaitan dengan rambu, marka, itu berlaku untuk otopet listrik. Karena pengendara lain ini kan belum terbiasa dengan kehadiran otoped listrik ini. Sehingga belum menyadari ada moda seperti ini, sehingga membahayakan, dalam hal kewaspadaan interaksi di jalanan," tutur Hery.

Baca juga: Kota Bandung Darurat Sampah, Sampah Plastik Ditarget Turun 10 Persen

Sambil menunggu regulasi terbit, Hery berencana mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Perhubungan di kota kabupaten sebagai acuan sementara. Sementara bagi pengelola jasa sewa otoped listrik, Hery meminta pengelola memberlakukan batas usia penyewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com