Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PD Pasar Bermartabat Diminta Hengkang dari Pasar Andir Bandung

Kompas.com - 02/12/2019, 17:50 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - PD Pasar Bermartabat, perusahaan milik pemkot Bandung, diminta angkat kaki dari Pasar Andir dan menyerahkan secara sukarela pengelolaan Andir Trade Center kepada PT Aman Prima Jaya (APJ).

Kuasa Hukum PT APJ, Bhaskara Nainggolan mengatakan, permintaan kepada PD Pasar Bermartabat tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 5 Maret 2019 yang menyatakan bahwa PT APJ adalah pengelola Pasar Andir yang sah sampai 28 September 2020.

PD Pasar Bermartabat kemudian melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan BANI tersebut. Namun pada tanggal 24 Oktober 2019, MA telah mengeluarkan keputusan menolak gugatan PD Pasar Bermartabat.

"Proses banding sudah selesai di MA, permohonan PD Pasar sudah ditolak. Kami meminta kepada PD Pasar Bermartabat secara sukarela menyerahkan pengelolaan kepada PT APJ," kata Bhaskara, di Bandung, Senin (2/12/2019).

Baca juga: PT APJ Tuding Pemkot Bandung Ambil Alih Paksa Pengelolaan Pasar Andir

Lebih lanjut Bhaskara menyarankan agar PD Pasar Bermartabat legawa untuk menyerahkan pengelolaan Pasar Andir ke PT APJ, sebelum terjadi eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut dia, permintaan untuk menyerahkan secara sukarela pengelolaan Pasar Andir sudah dilakukan PT APJ lewat surat resmi sebanyak dua kali kepada PD Pasar Bermartabat. Namun surat tersebut tidak pernah dibalas.

"Permohonan eksekusi masuk tanggal 29 November 2019 ke PN Bandung. Malu sebenarnya kalau sampai ada eksekusi paksa," aku Bhaskara.

Bhaskara menjelaskan, sejak PD Pasar Bermartabat mengambil alih paksa pengelolaan Pasar Andir di tahun 2016 hingga proses hukum penyelesaian sengketa berlangsung di BANI dan MA yang sudah memakan waktu 3 tahun, pihaknya mengalami kerugian cukup besar.

“Kalau ada transaksi penjualan kios oleh PD Pasar sudah pasti itu ilegal. Biaya jasa, pendapatan parkir yang tidak jelas larinya ke mana, ada juga pedagang yang hendak bayar kepada kami tapi diintimidasi oleh pihak PD Pasar. Jika ditotal kerugian kami bisa mencapai Rp 65 miliar,” ungkapnya.

Dihubungi lewat ponselnya, Lusi Lesminingwati selaku Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat mengaku telah melakukan koordinasi dengan PT APJ untuk berdamai.

"Kalau PT APJ tidak mau berdamai tidak masalah. Kita akan melakukan upaya hukum lainnya," ujar Lusi.

Baca juga: BANI Putuskan Pasar Andir Dikelola PT APJ, Pemkot Bandung Ajukan Banding

Lusi menambahkan, PD Pasar Bermartabat akan menunggu langkah-langkah yang akan ditempuh PT APJ termasuk langkah eksekusi.

"Kita siap saja. Langkah apapun yang akan dilakukan PT APJ akan kami ladeni," tandasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com