Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Siswa yang Tikam Guru SMK hingga Tewas Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/12/2019, 16:02 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Alexander Warupangkey, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/12/2019).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pinda yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa FL (16) 10 tahun penjara, dan kepada terdakwa OU (17) dengan hukuman pidana penjara 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Franklin B Tamara saat membacakan putusan.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan dari kedua terdakwa.

Baca juga: Fakta di Balik Kasus Guru SMK yang Tewas Ditikam Siswanya, Sekolah Kumpulan Murid Bermasalah

Lebih berat dari tuntutan JPU

Vonis atas terdakwa FL sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, vonis majelis hakim untuk terdakwa OU lebih berat 1 tahun dari tuntutan. JPU menuntut OU 7 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, sidang putusan tersebut berlangsung tegang.

Saat sidang dimulai, keluarga korban yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang berteriak-teriak dari luar.

"Pembunuh, hukum mati saja," teriak mereka.

Baca juga: Tikam Guru hingga Tewas, Siswa SMK di Manado Terancam 20 Tahun Penjara

Sidang putusan siswa tikam guru digelar di ruang sidang cakra, lantai II, Pengadilan Negeri Manado.

Sidang berlangsung hampir satu jam.

Seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, anak korban langsung berdiri dari bangku dan berusaha masuk area persidangan.

Namun, aksi itu langsung diamankan keluarga dan pihak Kepolisian.

Sementara istri korban, Silvia Walalangi berusaha ditenangkan oleh keluarganya.

Baca juga: Guru Ditikam Muridnya hingga Tewas

Polisi jaga ketat sidang vonis

Sidang dijaga ketat oleh polisi.

Puluhan personel berjaga di halaman depan dan belakang Pengadilan Negeri Manado, juga di dalam kantor maupun dalam ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman itu terjadi di kompleks SMK Ichthus, Lingkungan I, Kelurahan Mapanget, Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (28/10/2019) lalu.

Alexander yang menjadi korban adalah salah satu pendeta dan guru agama di sekolah tersebut.

Baca juga: Buntut Guru Tewas Ditikam Siswa, Izin Operasional SMK Ichthus Manado Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com