ACEH UTARA, KOMPAS.com - Dua anggota kepolisian di Polres Aceh Utara dipecat dari jabatannya karena desersi dan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Brigadir Lian Saputra dipecat karena terlibat kasus Narkoba, dan Briptu Herlan dipecat karena Disersi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Cari-cari Kesalahan Sopir untuk Ditilang, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
Dia menambahkan, pemecatan terhadap kedua anggotanya sesuai dengan surat keputusan Polda Aceh Nomor Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari dinas Polri.
Menurut dia, pemecatan tersebut telah melawati berbagai proses pembinaan dan kedisiplinan.
Karena tidak ada itikad baik untuk berubah, sehingga lewat sidang etik mereka dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, namun terpaksa dilakukan,” katanya.
Baca juga: Positif Narkoba dan Selingkuh dengan Istri Orang, Brigadir Polisi Dicopot
Milyardin menambahkan terhitung tahun 2019, sedikitnya lima personel di Polres Aceh Utara, telah dipecat dengan tidak hormat.
“Saya ingatkan, jaga diri, jangan terpengaruh lingkungan. Polisi harus bersih, karena kita contoh bagi masyarakat,” cetusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.