Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020

Kompas.com - 01/12/2019, 17:18 WIB
Riska Farasonalia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewaspadai adanya potensi pelanggaran ketidaknetralitasan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Semarang 2020.

Apalagi calon petahana juga akan ikut dalam kontestasi ini.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengungkapkan potensi ketidaknetralitasan ASN tersebut berkaca pada penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2019 lalu yang cukup signifikan.

"Kami menangani lima kasus pelanggaran ketidaknetralitasan ASN pada Pemilu 2019. Meskipun berjumlah lima kasus, namun subyek sebagai pelaku dari ASN cukup banyak," ujar Amin di Semarang, Minggu (1/12/2019).

Amin menjelaskan pengalaman penanganan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 di antaranya mulai dari perangkat camat, sekcam, lurah, dosen ASN, guru ASN, dan sebagainya.

Baca juga: Bawaslu Semarang Ajak Disabilitas dan Perempuan Jadi Panwascam Pilkada 2020

"Saat itu kontestasi pemilu untuk Pilpres serta Pileg 2019, memang ASN begitu kuat terbawa arus untuk masuk ke ranah ketidaknetralitasan," jelas Amin.

Hal ini menjadi kajian dan perhatian Bawaslu untuk mencegah sikap tidak netral ASN tersebut.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 53 tahun 2010 tentang Dispilin dan Kode Etik ASN, ASN tidak boleh melakukan politik praktis, membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan dan masuk dalam struktur tim kampanye.

"Selain itu membawa identitas (atribut) ASN dalam menghadiri kegiatan politik praktis, mengucapkan dukungan kepada salah satu kontestan, gesture atau memperagakan gerakan tertentu untuk memberikan dukungan baik secara langsung dalam kegiatan politik praktis maupun tidak langsung dalam media sosial," jelasnya.

Baca juga: Melacak Jejak Kades Terpilih yang Hilang Jelang Pelantikan, Istri: Pamitnya ke Semarang

Jika terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Amin maka Bawaslu akan menindak pelanggaran tersebut.

Caranya dengan memproses laporan atau temuan, memanggil, mengklarifikasi, meminta bukti-bukti dan saksi-saksi, membuat kajian hukum dan merekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

"Kemudian, KASN yang akan menjatuhkan sanksi ringan, sedang atau berat, mulai peringatan, tertulis, sampai pemberhentian dari profesi ASN," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com