Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diotopsi, Jenazah Hakim PN Medan Langsung Dibawa ke Aceh

Kompas.com - 30/11/2019, 15:31 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Usai menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan, jenazah hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) langsung dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11) subuh.

"Iya, Setelah menjalani otopsi 8 jam bagian dalam. Beliau langsung dibawa," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019) siang.

Erintuah menjelaskan, dirinya belum menerima laporan secara detail terhadap proses pemulangan jenazah Jamaluddin. Namun, dirinya memastikan jasad tersebut dibawa keluarga korban ke Aceh.

"Nah yang saya tidak tahu, apakah dari rumah beliau atau langsung dari RS Bhayangkara," jelasnya. 

Baca juga: Fakta Humas PN Medan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Tunggu Hasil Otopsi hingga Minta Diusut Tuntas

Atas meninggalnya Jamaluddin, Erintuah meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan-dugaan meninggalnya rekannya tersebut yang dinilai tidak wajar.

"Kalau memang itu ada dugaan (pembunuhan) kematian tidak wajar disebabkan orang lain, tentunya menindaklanjuti sesuai dengan hasil otopsi," katanya. 

Baca juga: Humas PN Medan yang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Sempat Datang ke Kantor

Untuk diketahui, Jamaludin, warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor itu ditemukan meninggal dunia di jurang area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.

Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua.

Ia ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dan wajah mengarah ke bagian depan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com