Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 29/11/2019, 19:48 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - TS (47), warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya, SD (17), hingga hamil.

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rohman mengatakan, tersangka telah menyetubuhi anak kandung lebih dari setahun.

TS leluasa melakukan perbuatan tersebut karena istrinya bekerja di luar kota.

"Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Agustus 2018," kata Kholilur, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Seorang Ayah 9 Kali Setubuhi Anaknya Berusia 14 Tahun Sebagai Syarat Restu Nikah

Awalnya, SD menolak ketika TS mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Namun, SD tidak berdaya di bawah ancaman dan tekanan TS berulang kali.

Kholilur menuturkan, perbuatan bejat TS akhirnya terungkap pekan lalu saat SD melahirkan anak dari hasil hubungan gelap itu.

Bidan curiga karena SD yang masih di bawah umur melahirkan tanpa suami.

"Petugas puskesmas juga curiga karena warga Karangreja, tapi melahirkan di Puskesmas Bobotsari. Berawal dari kecurigaan tersebut, mereka kemudian menyampaikan kepada polisi," ujar Kholilur.

Baca juga: Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun, Buruh Ini Ditangkap

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal (3) UU Nomor 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, karena pelakunya merupakan ayah kandung, ancamannya ditambah sepertiga," kata Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com