Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lain dalam Kasus Akumobil

Kompas.com - 29/11/2019, 15:58 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah menetapkan lima Direktur Akumobil sebagai tersangka, polisi kini telah menetapkan tersangka lainnya, yakni direktur HRD Akumobil.

"Terakhir kita amankan itu inisialnya MI dia sebagai direktur HRD, tugasnya mengabsensi para rekannya dalam melaksanakan tugas sesuai perintah dari Bryan (tersangka direktur utama Akumobil)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih di Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/11/2019).

MI telah ditahan Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Galih menuturkan bahwa tersangka dinilai kooperatif datang ke Mapolrestabes Bandung setelah dipanggil pihak kepolisian.

Polisi menerapkan pasal 372 dan pasal 378 pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka kami kira sudah melarikan diri tapi ternyata kooperatif hadir ke sini karena kita sampaikan undangannya ke rumah yang di bogor," jelasnya.

Baca juga: Polisi Pidanakan 4 Direktur Terkait Penipuan Akumobil

Penetapan tersangka terhadap MI ini dilakukan dalam gelar perkara. MI dinilai mengetahui pembentukan perusahaan dan cara kerjanya.

"Kita beranggapan mereka sudah mengetahui apa yang dilakukan dari awal perekrutan kemudian fire sale mereka tahu prosesnya. Makanya dari gelar perkara kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Galih.

"Jadi mereka tahu dan paham bagaimana prosesnya dalam bisnis ini, bagaimana dengan uang lima puluh juta mendapat barang lebih dari itu. Kalau dibilang ini masalah keuntungan perusahaan, itu tak bisa dibenarkan karena itu uang konsumen," imbuhnya.

Untuk istri para tersangka, kata Galih, sejauh ini masih sebagai saksi, karena mereka tidak mengetahui pekerjaan suaminya, dan hanya menerima apa yang diberikan oleh tersangka.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil uang konsumen. Sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari lima mobil Fortuner, lima kendaraan motor besar, satu unit Mercedez Benz, mobil Carry dan Colt, serta uang senilai Rp 300 juta, perhiasan emas, tas brosur yang disebar dalam fire sale.

"Kemudian untuk barang bukti ada penambahan satu unit mobil Lexus, kita amankan sekarang ada di daftar barang bukti kita," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tujuh orang pegawai Akumobil terdiri dari direktur dan staf untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketujuhnya diamankan Kamis (31/10/2019) malam, ketika konsumen perusahaan itu menggeruduk kantor Akumobil yang berada di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Mereka memprotes perusahaan tersebut lantaran kendaraan yang dibelinya tak kunjung datang.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Akumobil yang berinisial BJB, Direktur Keuangan dan Administrasi AY, Direktur Operasional Marketing FR, Direktur Divisi Motor RS, dan Direktur Operasional Akumobil MH.

Baca juga: Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Blokir Rekening Tersangka BJB

Para tersangka ini membuat suatu perusahaan bernama PT Akudigital Indonesia atau Akumobil.

Perusahaan ini menawarkan mobil seharga Rp 50 hingga Rp 59 juta, padahal harga sebenarnya di pasaran sekitar Rp 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com