Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Independen Bakal Ikut Ramaikan Pilkada 2020 di Gunungkidul

Kompas.com - 29/11/2019, 03:44 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, diminati calon independen.

"Sudah ada empat orang datang ke KPU Gunungkidul. Mereka konsultasi menanyakan syarat-syarat maju sebagai calon bupati melalui jalur independen," kata Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Kamis (28/11/2019).

Dia mengatakan, untuk bisa ikut berkompetisi dalam Pilkada melalui jalur independen harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Pilkada 2020, Sandiaga Uno Siap Jadi Jurkam di 3 Kabupaten DIY

Syarat tersebut, yakni calon yang maju dari jalur independen harus mengumpulkan sebanyak 45.443 dukungan berupa KTP elektronik (e-KTP).

KTP tersebut, lanjutnya, juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung independen, apakah benar-benar mendukung atau tidak.

"Jumlah dukungan tersebut harus ada bukti yaitu minimal harus tersebar di 10 kecamatan di Gunungkidul," jelasnya.

Baca juga: Buat Dukungan Palsu, Calon Wali Kota dari Jalur Independen Bisa Dipidana

Kata Ahmadi, jumlah ini muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir.

Berdasarkan pada peraturan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan.

Dalam aturan itu dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu terakhir.

Sedangkan jumlah DPT pemilu 2019 di Gunungkidul sebanyak 605.894 jiwa.

Penyerahan syarat dukungan akan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sedangkan masa pendaftaran 16 sampai 18 Juni 2020.

"Belum bisa kami sampaikan siapa saja ke 4 orang yang telah konsultasi ke kami. Kita tunggu saja apakah mereka akan menyerahkan syarat atau tidak," ujarnya.

Sementara 8 Juli Penetapan calon dan 11 Juli 2020 mulai masa kampanye pilkada selama 31 hari, dan pencoblosan 23 September 2020.

"Pilkada Tahun 2015 lalu, Gunungkidul satu-satunya di DIY yang diikuti satu calon independen," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com