Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi KUR Fiktif BNI Madiun, Dua Pengurus Koperasi Ditahan

Kompas.com - 28/11/2019, 21:40 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com—Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif BNI Madiun senilai Rp 1,4 miliar ditahan di Lapas Kelas I Kota Madiun, Kamis (28/11/2019) sore.

Ketua Koperasi Galang Arta Sejahtera, Hendry Winarno (37) dan Didiek Krisdianto (49) ditahan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun menyerahkan keduanya dan barang bukti kasus yang merugikan negara Rp 1,4 miliar itu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Tadi kedua tersangka ditahan dititipkan di Lapas Kelas I Kota Madiun setelah kami serahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun. Dua tersangka yang berperan sebagai pengurus Koperasi Galang Arta Sejahtera itu kami serahkan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkasnya lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro yang dihubungi Kompas.com, Kamis (28/11/2019) malam.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Terpidana Korupsi KUR BNI Bandung Ditangkap di Solo

Logos mengatakan, usai diserahkan ke jaksa penuntut umum, kedua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya dalam waktu dekat.

Kasus ini mulai ditangani Polres Madiun setelah mendapatkan informasi adanya kemacetan pembayaran KUR BNI di Kota Madiun dari Koperasi Galang Arta Sejahtera tahun 2012-2014 sejak Oktober tahun 2017.

Setelah diselidik, polisi menemukan adanya indikasi, koperasi yang beroperasi di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, itu merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit seakan-akan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Padahal anggota koperasi tersebut banyak yang tidak mengajukan KUR.

Baca juga: Kasus KUR Fiktif di Madiun, Polisi Periksa Dua Pejabat BNI

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menemukan aliran dana fiktif kredit usaha rakyat yang disalurkan BNI Cabang Madiun kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 1,4 miliar.

"Dalam proses pengajuan KUR tahun 2012-2014 telah terjadi rekayasa. Data nama-nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR ke BNI Cabang Madiun fiktif sekitar 300 orang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun yang saat itu masih dijabat AKP Hanif Fatih Wicaksono, Selasa (10/10/2017). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com