Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Trafficking" Kutip Rp 100.000 Tiap Transaksi Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 28/11/2019, 15:27 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Para pelaku trafficking yang memperdagangkan anak di bawah umur untuk prostitusi di Tanggamus, Lampung, mengutip Rp 100.000 setiap "transaksi" disepakati.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, keuntungan para pelaku dalam kasus perdagangan manusia ini antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 setiap transaksi prostitusi disepakati.

“Bervariasi, tergantung kesepakatan dengan yang meminta, kadang Rp 50.000, kadang juga Rp 100.000,” kata Ramon saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Menguak Human Trafficking di NTT: Berkedok Uang Sirih Pinang, Incar Anak Keluarga Miskin

Untuk saat ini, kata Ramon, pihaknya masih mendalami pola penawaran dan cara pemasaran yang dilakukan oleh para pelaku.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperdagangkan korban dengan sistem pertemanan.

Kasus ini mengungkap perdagangan manusia yang menimpa korban berinisial RA, gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Pulau Punggung, Tanggamus.

Polisi menahan enam orang pelaku, yakni berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24), dan IT (49).

Ramon mengatakan, kejahatan perdagangan manusia ini diduga sudah berlangsung lama. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Bawa Jasad Korban Hilir Mudik di Jalan Tol Lampung

Dari pengakuan para tersangka, diketahui korban diperdagangkan dalam praktik prostitusi anak pada medio Oktober hingga November 2019.

“Diduga sudah berlangsung lama. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019,” kata Ramon.

Ramon mengatakan, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka HP dikenakan Pasal 332 KUHP, kemudian untuk tersangka IH dan SU dikenakan Pasal 81 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.

“Terhadap tersangka DS dikenakan pasal berlapis bersama SH dan WS yakni Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang human trafficking,” ujar Ramon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com