Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Pendaftar Calon Kades, Desa Ini Batal Gelar Pilkades

Kompas.com - 28/11/2019, 10:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dipastikan gagal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lantaran tidak ada warga yang mendaftar hingga masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, menjelaskan akhir masa pendaftaran adalah tanggal 24 Oktober 2019, namun tidak ada yang mendaftar. Kemudian diberlakukan masa perpanjangan hingga 6 November 2019. 

"Sampai tenggat masa perpanjangan pendaftaran juga tidak ada warga yang mendaftar. Sehingga Desa Wates dinyatakan batal melaksanakan Pilkades," jelas Agus, dihubungi Rabu (27/11/2019).

Agus berujar, khusus untuk Desa Wates, jabatan Kepala Desa Wates selanjutnya akan dijabat oleh pejabat (PJ) Kades hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya dua tahun mendatang.

Baca juga: Misteri Hilangnya Kades Terpilih di Banjarnegara, Diduga Tak Terkait Pilkades

Penghasilan Tak Sesuai

Menurut warga, kata Agus, tidak adanya sosok yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa disebabkan warga menganggap penghasilan sebagai kepala desa di desa tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban. 

Tanah bengkok untuk kepala desa di wilayah pegunungan tersebut tidak seluas di desa-desa lainnya. Selain itu, penghasilan tetap (siltap) kepala desa tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional sebagai kepala desa. 

"Dengan alasan ini maka tidak ada warga yang bersedia menjadi kepala desa," ucapnya.

Selain Desa Wates, lanjut Agus, di Desa Pesantren, Kecamatan Wonoboyo, juga hanya diikuti oleh satu bakal calon kepala desa karena satu calon lainnya mengundurkan diri. Oleh karena itu pendaftaran pun kemudian diperpanjang hingga tanggal 5 Desember 2019.

"Kita perpanjang lagi pendaftarannya dengan harapan ada yang mendaftar, sebab sesuai relugasi Pilkades harus diikuti minimal 2 kandidat, dan maksimal 5 kandidat. Tidak bisa lawan kotak kosong," terangnya.

Untuk diketahui pesta demokrasi tingkat desa itu serentak akan dilaksanakan pada 9 Januari 2020, diikuti sebanyak 538 calon kepala desa di 216 desa di wilayah Kabupaten Temanggung. Sebanyakk 18 diantaranya merupakan pasangan suami istri, 137 petahana dan 1 pasangan ayah dan anak. 

Baca juga: Polisi Ungkap Perjudian Pilkades Magelang, Salah Satu Tersangka Bawa Pistol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com