Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Ini Curi 11 Ponsel Pelajar yang Sedang Beribadah di Gereja

Kompas.com - 27/11/2019, 19:29 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang pria ditangkap Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam kasus hilangnya 11 ponsel senilai Rp 12 juta milik pelajar di asrama Katolik Santa Anna, di Jalan Abadi, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Minggu (24/11/2019) pukul 10.00 WIB. 

Dua orang yang ditangkap itu yakni BKS (18), seorang pelajar Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan FPP, seorang pengangguran di kecamatan yang sama.

Hilangnya 11 ponsel tersebut dilaporkan Felisiana S (48), biarawati di asrama tersebut. 

Baca juga: Kaki dan Tangan Penjaga Sekolah Diikat, 6 Pencuri Gasak Komputer dan Laptop

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku membongkar paksa pintu utama belakang asrama lalu masuk ke setiap ruangan yang tidak dikunci dengan mengambil ponsel sebanyak 11 unit yang ditinggalkan oleh pemiliknya. 

"HP itu ditinggalkan karena mengikuti kegiatan ibadah di gereja," kata Putu, Rabu (27/11/2019) sore. 

Dia mengatakan, dari kejadian, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan pada malam harinya.

Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya ditangkap di indekos salah satu pelaku.

"Dari keterangan ke dua tersangka, mereka mencongkel pintu utama asrama dengan parang. Setelah pintu terbuka, mereka mengambil setiap handphone yang tergeletak di empat ruangan di dalam kamar asrama, lalu menyembunyikannya di atap rumah dari tempat kos tersangka," kata dia. 

Baca juga: Warga Hajar Pencuri Kambing hingga Babak Belur di Aceh

Dalam kasus ini, BKS pernah tinggal di asrama tersebut dan mengetahui situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja.

Kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/putri yang selalu meninggalkan ponsel di saat mengikuti ibadah di gereja dimanfaatkannya. 

"Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 , ke-5 dari KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com