Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Soto Buta Usai Operasi, RS Mata Solo Didugat Ganti Biaya Hidup yang Hilang

Kompas.com - 26/11/2019, 18:17 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kastur, penjual soto di Solo, Jawa Tengah, menggugat RS Mata Solo terkait dugaan malapraktik.

Kastur melalui kuasa hukumnya, Bagus Triyogo meminta pihak RS Mata Solo mengganti biaya hidup yang hilang setelah kedua mata Kastur mengalami kebutaan pasca-operasi di rumah sakit tersebut.

Hal tersebut disampaikan Bagus dalam sidang gugatan perdata kasus dugaan malapraktik di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2019).

"Gugatan kami adalah gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan hilangnya atas hak hidup dengan butanya Pak Kastur. Ini dia kehilangan nafkah sejak sakit tahun 2016. Itu yang kita tuntut," ujar Bagus, Selasa.

Baca juga: Mata Jadi Buta usai Operasi, Penjual Soto Gugat RS Mata Solo Rp 10 Miliar

Sementara yang dulu diselesaikan dengan pihak RS Mata, ujar Bagus, terkait dengan biaya pengobatan dan perawatan saja.

"Jadi, tidak ada biaya nafkah hidup yang hilang itu. Substansi gugatan kami adalah terkait penggantian biaya hidup yang hilang," ujar Bagus.

Namun, jika manajemen rumah sakit merasa bahwa operasi tersebut telah sesuai prosedur, Bagus menyebut itu adalah hak dari rumah sakit untuk menjawab.

"Sejauh kami tahu dari rekam medis yang ada, tidak menyebut sama sekali terkait (komplikasi). Kalau RS Mata berpendapat lain monggo, kami belum bisa komentar lebih lanjut tentang itu. Intinya kami tetap pada gugatan kami," ungkap Bagus.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati mengatakan, bahwa operasi yang dilakukan rumah sakit terhadap Kastur sudah sesuai prosedur.

Terkait permintaan penggantian biaya hidup yang hilang setelah kedua matanya mengalami kebutaan, itu merupakan hak pasien.

"Iya, itu kan permintaan penggugat," kata Rikawati.

Diberitakan sebelumnya, Kastur (65), penjual soto Lamongan menggugat secara perdata Rumah Sakit (RS) Mata Solo karena diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Surakarta pada September 2019. Ada pun, sidang perdana gugatan perdata dilaksanakan di PN Surakarta, Selasa (19/11/2019).

"Gugatan perdata itu mengenai penggantian (ganti rugi) untuk biaya hidup selama tiga tahun. Jumlahnya sekitar Rp 675 juta," kata pengacara Kastur, Bekti Pribadi, saat dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Malapraktik, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap, Korban Masuk Rumah Sakit

Selain ganti rugi material, Bekti juga mengatakan, meminta ganti rugi imaterial kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 10 miliar.

"Karena secara psikologis mengalami depresi, perasaan labil. Jadi, gugatan imaterial Rp 10 miliar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com