Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Hari, Pelaku Pembunuhan Pria Mabuk di Kotabaru Dibekuk

Kompas.com - 26/11/2019, 17:10 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KOTABARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk pelaku pembunuhan setelah buron selama 4 hari.

AS (31) disangkakan membunuh SM (41) pada Kamis (21/11/2019) lalu usai berpesta minuman keras di salah satu rumah teman mereka di Desa Sigam, Kotabaru, Kalsel.

Saat itu, SM ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dalam posisi duduk di sofa dengan luka tusuk dan bacokan di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Diduga Dibunuh usai Pesta Miras

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka ditangkap saat menumpang sebuah mobil bak terbuka menuju Kotabaru setelah berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Tersangka menumpang mobil bak terbuka menuju Kotabaru, mobil tersebut diberhentikan oleh anggota dan ternyata tersangka ada di atas mobil," kata Imam, saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Imam menambahkan, selama buron 4 hari, tersangka sering berpindah-pindah tempat dari pulau satu ke pulau lainnya.

Hal itu karena tersangka diketahui memiliki banyak kerabat di pulau-pulau, itu juga yang membuat polisi kesulitan dalam melakukan penangkapan.

"Tersangka ini kerap berpindah-pindah, bersembunyi di pulau-pulau karena kerabatnya ada di sana. Sebelum ditangkap dia sembunyi di Pulau Auran," ujar Imam.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya membunuh SM karena sakit hati perkataan korban saat tengah berpesta miras.

Tersangka menunggu hingga korban mabuk dan tertidur. Saat tidur itulah korban dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan belati yang dibawanya.

"Dari pengakuan tersangka, korban dihabisi karena sakit hati, mungkin ada perkataan yang membuat tersangka tersinggung saat pesta miras," ujar Imam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Dibekap Pacar Ibunya karena Cemburu

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Desa Sigam, Kotabaru, Kalsel, ditemukan tewas bersimbah darah usai berpesta miras.

Saat ditemukan, korban dalam posisi duduk disebuah sofa oleh pemilik rumah yang keluar kamar ingin buang air kecil.

Ditempat korban ditemukan, ada rekan korban yang juga tertidur. Namun, saat korban dihabisi, rekan korban tidak mendengar apapun karena diduga mabuk berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com