Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos 221 Hari, Anggota Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 26/11/2019, 15:10 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


AMUNTAI, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi yang sehari-hari bertugas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) dipecat secara tidak hormat karena tak masuk dinas selama 221 hari.

Upacara pemecatan Brigadir Sucipto dilangsungkan di Halaman Mapolres HSU pada Selasa (26/11/2019), dipimpin langsung Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, mengatakan, Brigadir Sucipto meninggalkan dinas selama 221 hari kerja terhitung mulai tanggal 2 April 2018 sampai dengan 20 Februari 2019.

Baca juga: Polemik Tanah, Warga Sandera Anggota Polisi dan Isterinya

Ahmad juga mengatakan, apa yang dilakukan Brigadir Sucipto adalah pelanggaran disiplin berat.

"Ini adalah sebagai wujud komitmen Polri khususnya Polres HSU dalam memberikan punishment terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana," kata Ahmad, saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Tanpa alasan yang jelas, Brigadir Sucipto diketahui kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Di sana, Brigadir Sucipto bekerja serabutan.

Sebelum dipecat, lanjut Ahmad, Brigadir Sucipto kerap dihubungi untuk kembali bekerja, namun tak pernah diindahkan.

Ahmad menambahkan, selain melanggar disiplin, Brigadir Sucipto juga melanggar kode etik Polri, sehingga pihaknya tidak pandang bulu untuk menegakkan aturan.

"Tidak ada pandang bulu, siapa pun yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak," ujar Ahmad.

Baca juga: Diduga Peras Kades, Polisi OTT 4 Anggota LSM

Sebelum dipecat, Brigadir Sucipto harus melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam sidang tersebut, diputuskan Brigadir Sucipto tidak lagi sebagai anggota Polri atau di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa hak pensiun mulai terhitung tanggal 30 November 2019.

"Sudah pasti kami lakukan tindakan tegas mulai dari tindakan disiplin, hukuman disiplin sampai PTDH yang diputuskan dalam sidang KEPP," ujar Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com