BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas Pos Wasrik Rutan Kelas IIB Depok berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Depok, Minggu (24/11/2019) sekitar Pukul 17.45 WIB.
Ada pun pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui aplikasi go-send dan diselundupkan dengan memasukannya ke kaleng cat.
Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menjelaskan, penyelundupan narkoba ini berawal saat seorang driver ojek online datang mengantar paket berupa dua kaleng cat, 1 botol madu, pengharum ruangan, dan 2 pak baterai dengan pengirim atas nama Jerry.
Baca juga: Pria Ini Gagal Nikah di Hotel Mewah Gara-gara Kedapatan Edarkan Sabu
Barang tersebut kemudian diperiksa. Petugas mencurigai sebuah kaleng cat yang terlihat sudah dibuka sebelumnya. Tutup kaleng itu terlihat sudah dibuka.
"Setelah diperiksa ternyata ditemukan bungkusan diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam cat kaleng tersebut," kata Aris dalam pesan singkatnya, Selasa (26/11/2019).
Petugas kemudian langsung melaporkannya kepada pimpinan dan pihak yang berwajib.
"Terdapat serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 51,34 gram," ujar Aris.
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Napi di Makassar Saat Hendak Mengedarkan Sabu di Rutan
Selain itu, petugas juga menyerahkan pengantar aplikasi go-send dan alat bukti lainnya ke pihak kepolisian.
"Dengan pihak polres kota Depok terkait perihal penemuan tersebut serta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.