Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Pecah Kaca di Pekanbaru Ditembak, Korbannya Polisi

Kompas.com - 24/11/2019, 23:47 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap MA (24) dan PL (23), pelaku residivis pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Pekanbaru, Riau.

"Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa ditembak kakinya karena pelaku melawan petugas saat ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2019) malam.

Baca juga: Polisi Tembak Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Sudah Beraksi 47 Kali

Dia menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Siak, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, kata Sunarto, kedua pelaku melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil milik seorang anggota polisi bernama Ismet.

Menurut keterangan korban, saat itu baru saja mengambil uang di ATM di SPBU di kawasan Jalan Riau, Pekanbaru.

"Setelah menarik uang, korban dan istrinya berhenti untuk membeli pecel lele. Saat itu, korban meninggalkan sebuah tas ransel warna cokelat di lantai mobil sebelah kiri," kata Sunarto.

Baca juga: Jadi Korban Pecah Kaca Mobil, Rico Ceper Rugi Rp 14 Juta

Setelah selesai makanan malam, korban menemukan kaca mobilnya sebelah kiri sudah pecah.

Korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil, namun sudah hilang dibawa pelaku.

"Korban sempat menanyakan kepada pemilik warung, namun tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban," ujarnya.

Baca juga: Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Pantura Tertangkap, 3 Pelaku Ditembak

Atas kejadian itu, kata Sunarto, korban melapor ke Polsek Payung Sekaki.

Berselang dua hari setelah kejadian, petugas berhasil menangkap dua orang orang pelaku.

Dari tangan pelaku, kata dia, diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta 10 butir amunisi serta magazen, satu unit sepeda motor, 3 unit handphone dan 2 buah helm.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com