BENGKULU, KOMPAS.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan imbauan pada jajarannya larangan bercerai.
Jika para aparatur sipil negara (ASN) bercerai tanpa dimediasi pemerintah, maka akan dikenakan sanksi berat.
Namun, Helmi tak menyebut sanksi berat yang dimaksud.
"Pejabat Pemkot Bengkulu baik eselon II, III dan IV maupun ASN PTT dan seluruh masyarakat Kota Bengkulu dilarang cerai, karena cerai membawa kebencian Allah SWT. Cerai itu menyusahkan anak-anak, keluarga dan bangsa serta negara. Maka dari itu Wali kota Bengkulu melarang cerai," kata Helmi, melalui keterangan tertulis yang diberikan Humas Pemkot Bengkulu, Minggu (24/11/2019).
Baca juga: Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Bagikan 350.000 Kupon Berhadiah
Selanjutnya, jika telah dilakukan upaya mediasi oleh pemerintah dan ternyata masih ingin bercerai, maka perceraian itu dibolehkan. Asal, membawa kebaikan untuk semua pihak.
"Perceraian dibolehkan ketika laki-lakinya senyum, perempuannya tersenyum, anak-anaknya tersenyum, keluarganya tersenyum. Artinya perceraian itu membawa pada kebaikan," ucap Helmi .
Diketahui, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dalam kurun beberapa bulan terakhir banyak mengeluarkan kebijakan yang unik.