Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berduaan dengan Perempuan di Hotel, Anggota Bawaslu Grobogan Dipecat

Kompas.com - 23/11/2019, 15:11 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Grobogan, Jawa Tengah, Moch Sohibul Mujib Al Anshori.

Sanksi tersebut diberikan setelah Sohibul terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sanksi tersebut dituangkan dalam putusan DKPP Nomor : 271-PKE-DKPP/VIII/2019.

Dalam putusan ini, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.

Kemudian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebagai anggota Bawaslu Grobogan.

Baca juga: Timsus dan Satgas Nemangkawi Tangkap Pimpinan KKB di Papua

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti membenarkan bahwa salah satu komisioner Bawaslu Grobogan mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP.

Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang DKPP yang dilangsungkan Rabu (20/11/2019) kemarin.

Menurut Fitria, pihak teradu dan salah satu pengadu juga hadir dalam sidang tersebut.

"Benar, kemarin sudah ada putusan dari DKPP. Untuk salinan putusannya bisa di-download di situs web DKPP," kata Fitria, Sabtu (23/11/2019).

Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebelumnya sempat diadukan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP pada Agustus 2019 lalu. 

Pengaduan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel di Grobogan, pada akhir Juli 2019.

Pengaduan disampaikan oleh Agus Purnama dan Moh Syahirul Alim yang keduanya merupakan komisioner Bawaslu Grobogan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com