Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis Tertangkap Saat Sembunyi di Kandang Ayam

Kompas.com - 21/11/2019, 19:25 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menangkap Fikri alias Fik (42), pelaku pembunuhan Herlinah (45), yang telah menjadi buronan selama empat bulan.

Fikri ditangkap saat sembunyi di kediaman kakak kandungnya yang berada di Dusun 4 RT 002 RW 004, Pematang Tahalo Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (20/11/2019) malam.

Informasi yang dihimpun, kejadian yang berlangsung pada 6 Agustus 2019 itu bermula saat korban ditelepon pelaku untuk bertemu di kawasan simpang Tanjung Aro sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Bela Diri karena Dianiaya, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka Pembunuhan

 

Fikri ketika itu hendak menagih utang sebesar Rp 500.000 kepada korban.

Kemudian, korban datang dengan mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan plat nomor BG 3630 WF.

Saat bertemu, Fikri membonceng korban sembari menuju ke arah kebun kopi kawasan Talang Kemiling.

"Ketika motor parkir dan korban duduk di atas motor, pelaku menagih utang. Namun, korban tidak mau membayar, sehingga pelaku langsung memukul ke arah muka dan hidung serta mulut korban secara berulang kali, sehingga korban pingsan dan jatuh dari motor," kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Kamis (21/11/2019).

Usai korban pingsan, Fikri langsung mengeluarkan pisau yang disembunyikan di belakang pinggang. Korban yang tak sadarkan diri, akhirnya tewas setelah dianiaya pelaku dengan senjata tajam.

"Kemudian, motor dan handphone korban diserahkan oleh pelaku kepada Jhon Heri untuk dibakar, tetapi oleh Jhon Heri handphone tersebut dijualkan kepada orang lain. Jhon Heri  telah divonis selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Pagaralam, karena ikut terlibat," ujar Kapolres.

Baca juga: Setelah Dibunuh, Pria yang Jenazahnya Dicor Sengaja Dikubur di Bawah Mushala

Setelah melakukan aksinya, Fikri langsung melarikan diri dan bersembunyi selama kurun waktu empat bulan di rumah kakak kandungnya.

Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam yang mendapatkan laporan kejadian itu akhirnya melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap pelaku.

"Pelaku ditemukan bersembunyi di kandang ayam belakang rumah kakaknya saat ditangkap," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, Fikri dikenakan Pasal 365 Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com