Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Dana Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2019, 17:12 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana kas daerah pemerintah kabupaten pada 2011 yang merugikan negara Rp 11,2 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsider," ujar Sulistiyono.

Baca juga: Mantan Bupati Sragen Menulis Buku dari Dalam Penjara

Dalam pertimbangannya, bupati periode 2011-2016 itu dinilai bersalah atas pencairan deposito sebesar Rp 11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.

Menurut hakim, terdakwa memang tidak memerintahkan pencairan deposito yang tersimpan di BUMD tersebut yang merupakan jaminan atas pinjaman di lembaga keuangan itu.

Namun, terdakwa memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen pada saat itu untuk menandatangani 12 bilyet deposito tanpa tanggal untuk pencairan simpanan di BPR Joko Tingkir itu.

Bilyet deposito tersebut dijadikan dasar oleh BPR Joko Tingkir untuk mencairkan dana pemda yang tersimpan dalam rekening itu.

"Seharusnya, perintah terdakwa itu disampaikan setelah konsultasi tentang permasalahan itu memperoleh jawaban dari BI maupun Gubernur Jawa Tengah," ujar hakim.

Atas pinjaman di BRP Joko Tingkir itu, terdakwa diketahui juga ikut menikmati uang yang besarnya Rp 366 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara.

Hakim menilai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang dilakukan.

Atas uang yang dinikmatinya itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Diduga Korupsi Kas Daerah, Eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas langkah hukum yang nantinya akan diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com