DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga pengamen bergaya anak punk ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, di Jalan Bulu Indah, Mahendradata, Denpasar Barat, Bali, Rabu (20/11/2019). Mereka dihukum squat jump dan jalan jongkok.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga mengatakan ketiganya yang diamankan yakni, Mohamad Ridho (19) asal Kalimantan Timur, Taryadi (27) asal Magelang, Jawa Tengah, dan Rido Ramadhan (25) asal Jambi.
Baca juga: Geram, Anak Punk Serang Kantor Satpol PP Padang
Dia mengatakan mereka diamankan setelah adanya aduan masyarakat yang resah karena setiap kali mengamen di sejumlah ruas jalan di Denpasar meminta uang dengan sedikit memaksa.
"Para pemakai jalan merasa terganggu dengan ulah mereka," katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Mengaku Dibawa Anak Punk, 3 Siswi SMP Banyumas Telantar di Karawang
Sayoga menambahkan, saat diamankan ketiganya tidak membawa kartu identItas, hanya membawa surat keterangan pendatang dari Banjar Mertha Gangga, Denpasar.
Kini, pihak Satpol PP sedang berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulangkannya ke daerahnya masing-masing.
"Hari ini kami koordinasikan untuk pemulangan mereka ke daerah asalnya," kata Sayoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.