Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Edarkan Uang Palsu, Gendong Anak supaya Tak Dicurigai

Kompas.com - 21/11/2019, 12:54 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Suami dan istri di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran uang palsu di Amuntai, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopian mengatakan, keduanya memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 20,8 Juta, Pria Lansia Ditangkap

Sang suami berinisial NS (29) bertindak sebagai pencetak uang, sementara istrinya ZA (19) bertindak sebagai pengedar.

"Mereka ini punya peran masing-masing. Suaminya yang memalsukan dengan mencetak uang, istrinya yang mengedar," ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Saat ditangkap di rumahnya di Desa Palampitan Hulu, Amuntai Tengah, HSU pada Rabu kemarin, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000.

Selain itu, polisi juga menemukan alat cetak sebuah printer dan laptop yang digunakan untuk memalsukan uang.

Menurut Ahmad, keduanya sudah melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 5 bulan lalu.

"Dari pengakuan tersangka, mereka memalsukan dan mengedarkan uang palsu ini sejak 5 bulan lalu. Katanya sih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, agar tak dicurigai saat membelanjakan uang palsu di kios-kios dan warung, sang istri menggendong anak mereka yang masih kecil.

Setelah pelaku berhasil membelanjakan uang palsu tersebut, biasanya pemilik warung baru sadar bahwa uang yang diterimanya palsu.

"Istrinya yang bagian membelanjakan. Agar tak dicurigai, dia bawa anak, menggendong anak mereka yang masih kecil," kata Ahmad.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.

Keduanya akan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 jo Pasal 26 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 10 dan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com