Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penetapan UMK, Serikat Buruh Jateng Demo di Depan Kantor Gubernur

Kompas.com - 20/11/2019, 18:34 WIB
Riska Farasonalia,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com -Ribuan anggota serikat buruh di Jawa Tengah menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).

Aksi tersebut digelar menjelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk 35 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Mereka mendesak kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menetapkan kenaikan UMK 2020 minimal sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Buruh di Jatim Protes Nilai Besaran UMK dan UMP 2020

Hal tersebut mempertimbangkan adanya kebutuhan jaminan sosial yang belum diakomodasi dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Pasalnya, setiap bulan, pekerja atau buruh telah mengeluarkan biaya kebutuhan jaminan sosial sebesar 4 persen, guna membayar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengatakan, kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen yang menggunakan formulasi perhitungan upah minimun sebagaimana diatur dalam PP 78 tahun 2015, dinilai tidak relevan.

"Semestinya penetapan kenaikan UMK harus berdasarkan hasil survei KHL sebagaimana Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak," ujar Nanang saat ditemui Kompas.com, Rabu.

Menurut Nanang, penetapan UMK 2020 menjadi harapan bagi pekerja/buruh di Jawa Tengah, karena idealnya menggunakan konsep upah layak dalam tahapan penyetaraan upah.

Hal itu mampu mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya.

"Kami berharap ada komitmen dan terobosan dari Pemprov Jateng dengan mempertimbangkan konsep upah layah yang adil dan mensejahterakan pekerja/buruh di Jateng," ujar Nanang.

Selain itu, Nanang juga menyatakan bahwa pekerja/buruh di Jateng merasa kecewa terkait pernyataan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Bambang meminta Gubernur Jateng hanya melihat pada fenomena terjadinya investasi yang hengkang dalam menentukan UMK.

"Pernyataan Ketua DPRD Jateng tersebut hanya berpihak pada pengusaha, tanpa melihat kebutuhan buruh yang saat ini rentan kemiskinan akibat upah yang kurang layak," kata Nanang.
Baca juga: Ini Motif Pelaku Pelemparan Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya

Baca juga: Buaya Kerap Muncul di Pelabuhan Belitung, Dipancing Warga untuk Konten Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com