Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Jadi Buta usai Operasi, Penjual Soto Gugat RS Mata Solo Rp 10 Miliar

Kompas.com - 20/11/2019, 18:30 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kastur (65), penjual soto Lamongan menggugat secara perdata Rumah Sakit (RS) Mata Solo karena diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Surakarta pada September 2019 lalu. Ada pun, sidang perdana gugatan perdata dilaksanakan di PN Surakarta, Selasa (19/11/2019).

"Gugatan perdata itu mengenai penggantian (ganti rugi) untuk biaya hidup selama tiga tahun. Jumlahnya sekitar Rp 675 juta," kata pengacara Kastur, Bekti Pribadi dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).

Selain ganti rugi material, Bekti juga mengatakan, meminta ganti rugi imaterial kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 10 miliar.

"Karena secara psikologis mengalami depresi, perasaan labil. Jadi, gugatan imaterial Rp 10 miliar," imbuhnya.

Baca juga: Malapraktik, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap, Korban Masuk Rumah Sakit

Dia menceritakan, peristiwa yang dialami warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, itu terjadi pada September 2016 lalu.

Awalnya, Kastur menjalani operasi mata sebelah kanan di RS Mata Solo. Bukannya membaik, justru ia tidak bisa melihat.

Sekitar empat bulan pasca-operasi, Kastur kembali pergi ke RS Mata Solo. Kali ini yang dioperasi adalah mata sebelah kiri. Lagi-lagi operasi itu tidak membuahkan hasil yang baik.

Pasca-operasi mata sebelah kiri, lanjut Bekti, kliennya merasa kesakitan pada mata. Hingga akhirnya kedua mata Kastur tersebut tidak bisa melihat alias mengalami kebutaan.

"Klien saya diberi surat rujukan ke RS Kariadi Semarang. Di sana dokternya sudah angkat tangan karena kornea kedua belah mata klien saya (Kastur) sudah rusak total," ucap dia.

Mengetahui hal itu, pihak rumah sakit akhirnya membuat perjanjian dengan Kastur. Saat menandatangani perjanjian tersebut, pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian.

Perjanjian itu berupa penggantian biaya kornea untuk kedua mata Kastur sebesar Rp 70 juta dan biaya transportasi sebesar Rp 5 juta, sehingga totalnya ada Rp 75 juta.

"Memang sebagian untuk berobat. Sebagian untuk biaya hidup karena dia tidak punya pemasukan uang," terang Bekti.

Baca juga: Diduga Korban Malapraktik Dokter, Pemuda Ini Lumpuh Total

Bekti mengungkapkan, sebenarnya mediasi sudah dilakukan selama tiga kali dan hasilnya deadlock. Sampai akhirnya, Kastur mengajukan gugatan perdata ke PN Surakarta.

"Sidang perdana kemarin agenda pembacaan gugatan. Dalam pembacaan gugatan itu ada jawaban bahwa pada saat mediasi pihak RS Mata sudah merasa memberi uang kepada Pak Kastur diwujudkan diperjanjian itu," tandasnya.

"Tapi uang itu bukan untuk pengganti mata pencaharian selama tiga tahun. Ini yang membuat mereka merasa sudah selesai," ungkap Bekti.

Karena belum ada hasil putusan, maka jelas dia, akan ada sidang lanjutan. Sidang lanjutan dengan agenda jawaban gugatan tersebut dilaksanakan di PN Surakarta pada 26 September 2019.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, pengacara RS Mata Solo, Rikawati hingga saat ini belum memberi respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com