Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dapat Fee, Bupati Muara Enim Minta Dibelikan Mobil Lexus

Kompas.com - 20/11/2019, 13:54 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (20/11/2019).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan Direktur Utama PT Enra Sari selaku pemberi suap, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ahmad Yani diketahui meminta fee sebesar 10 persen dari nominal proyek sebesar Rp 129 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK

Selain fee proyek, Ahmad Yani ternyata juga meminta dibelikan mobil SUV jenis Lexus dan satu mobil pikap merk Tata.

"Total fee yang diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim sebesar Rp 12,9 miliar," kata JPU KPK Muhammad Asri Iwan saat membacakan dakwaan.

Pemberian fee tersebut, dilakukan terdakwa Robi secara bertahap, di mulai dari awal Januari sampai Agustus 2019 di lokasi berbeda.

Tersangka Ahmad Yani diketahui sempat memberikan syarat kepada para pemborong untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan Jalan Muara Enim.

Baca juga: Tersandung Dugaan Suap Proyek, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri

Syarat itu berupa 10 persen pemberian fee untuk Bupati, dan lima persen untuk anggota DPRD Muara Enim, serta para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seluruh syarat berhasil disanggupi Robi, hingga akhirnya ia diputuskan sebagai pemenang tender proyek.

"Pihak dari Dinas PUPR membuat skema, menyulitkan syarat untuk mengikuti tender proyek. Sehingga PT Enra Sari berhasil menjadi pemenang, setelah memenuhi berbagai persyaratan,"ujarnya.

Usai membacakan tuntutan, kuasa hukum dari terdakwa tak melakukan eksepsi, sehingga Ketua Majelis Hakim Bonbongan Silaban menutup persidangan.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 26 November 2019, dengan agenda keterangan saksi," ucap Bonbongan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com