Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Pelaku Pelemparan Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya

Kompas.com - 20/11/2019, 11:32 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengungkap motif tersangka pelemparan sperma dan begal payudara di wilayahnya.

Menurut Anom, pelaku sengaja melakukan aksi bejatnya itu untuk memuaskan nafsu seksual.

"Sesuai pengakuan tersangka, modus tersangka pelempar sperma dan remas payudara adalah untuk kepuasan dirinya sendiri," kata Anom kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/11/2019) pagi.

Baca juga: Buaya Kerap Muncul di Pelabuhan Belitung, Dipancing Warga untuk Konten Medsos

Sesuai hasil penyidikan, menurut Anom, pelaku memantau dengan cara berkeliling memakai motor untuk mencari sasaran wanita yang disukainya.

Setelah menentukan sasaran korban yang dipilih, tersangka langsung mengikuti dan mendekatinya dengan cara berkenalan dan menyapa terlebih dahulu.

Tersangka langsung berkata-kata tak senonoh yang mengarah ke ajakan melakukan hubungan badan.

Sambil berkata-kata tak senonoh dan menatap korban, tersangka memasukan tangannya ke celana dan melakukan masturbasi sambil duduk di motornya.

"Hasil masturbasi yakni sperma ada yang dicipratkan ke arah muka korban, dan ada juga yang dioleskan ke tangan dan pipi korban," kata Anom.

Setelah melakukan aksinya tersebut, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan para korbannya.

Adapun, begal payudara dilakukan terhadap korban yang sedang mengendarai motor. 

Korban lebih dulu diikuti dan disalip, sambil secara spontan meremas payudara korban.

"Kalau yang korban remas payudara ada satu orang yang melapor. Korban adalah keponakan LR (43), salah seorang korban pelemparan sperma yang pertama kali melaporkan resmi ke Kepolisian," kata Anom.

Baca juga: Para Korban Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Masih Trauma dan Takut Bepergian Sendiri

Diberitakan sebelumnya, Sigit Nugraha (25), pelaku teror pelempar sperma di Tasikmalaya, ditangkap polisi.

Pelaku juga mengaku telah meremas payudara perempuan.

Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com