Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Akhirnya Gratiskan Biaya Pengobatan Bayi yang Jenazahnya Dibawa Paksa Ojek Online

Kompas.com - 20/11/2019, 08:59 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumbar, akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan biaya pengobatan bayi M Khalif Putra (6 bulan), yang jenazahnya dibawa paksa oleh pengemudi ojek online (Ojol) dari rumah sakit.

Biaya pengobatan Khalif sebesar Rp 24 juta lebih digratiskan melalui kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang.

"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari Rumah Sakit

Yusirwan mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena keluarga pasien berasal dari keluarga tidak mampu.

Pihak RSUP M Djamil tidak ada keinginan untuk mempersulit keluarga pasien yang tidak mampu, termasuk menahan jenazah.

"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.

Menyelesaikan administrasi, kata Yusirwan, bukan berarti harus membayar tagihan dulu baru bisa membawa jenazah pulang.

"Keluarga pasien tidak menggunakan BPJS sehingga masuk dalam kategori pasien umum. Jika mereka belum sanggup membayar biaya rumah sakit, bisa menyebutkan ke pihak kami dan dicarikan jalan keluarnya," kata Yusirwan.

Yusirwan sangat menyesalkan tindakan membawa jenazah secara paksa oleh pihak ojek online yang merupakan rekan-rekan dari keluarga korban.

Hal itu dikarenakan telah menyalahi standar prosedur yang ada di rumah sakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com