KOMPAS.com - Setelah menetapkan ASP (32), sopir travel yang memaksa penumpangnya berinisial Y (23), untuk oral seks sebagai tersangka, Polres Empat Lawang masih menyelidiki motif pelaku melakukan aksinya tersebut.
"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu. Apakah karena kelainan seksual, ataukan setatusnya duda juga belum dapat laporan. Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Kasus Sopir Travel Paksa Penumpangnya Oral Seks di Dalam Mobil, Ini Faktanya
Eko menceritakan, aksi tersangka ini bermula ketika ia sedang mengantar para penumpangnya.
Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, diduga tak kuat menahan hasratnya.
Pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobilnya. Permintaan itu sempat ditolak korban.
Baca juga: Paksa Penumpang Oral Seks, Seorang Sopir Travel Ditangkap
Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).
Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Travel yang Paksa Penumpangnya Oral Seks
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.
Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Dony Aprian, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.