Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Beri Izin Proyek Perumahan Elite di Sawah 100 Hektare

Kompas.com - 19/11/2019, 16:26 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Naser memastikan proyek pembangunan kawasan pemukiman terpadu Podomoro Park di atas lahan seluas 100 haktare di Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang dikembangkan oleh PT Agung Podomoro Land (APLN), sudah memenuhi proses perizinan dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Izin proyek Podomoro Park sudah lengkap. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) site plan juga sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan proyek itu,” kata Dadang, di Bandung,  Selasa (19/11/2019).

Dadang juga menambahkan, kawasan permukiman terpadu yang dibangun Podomoro Land bukan lahan hijau yang dilindungi.

Baca juga: Viral Bupati Bandung Barat Ditagih Utang Rp 25 Juta oleh Pensiunan PNS

 

Menurut dia, lokasi tersebut merupakan areal yang kurang produktif sehingga bisa digunakan untuk proyek perumahan.

“Itu bukan lahan hijau, itu sawah. Kenapa itu dibangun? Sudah merah lahannya (tidak produktif). Termasuk Bojongsoang, nggak ada itu (isu) lahan hijau dipakai Podomoro Land. Nggak ada (pelanggaran), saya digantung kalau lahan hijau diberi IPT (izin pemanfaatan tanah). Saya pasti digarap KPK,” jelas Dadang.

Dadang menambahkan, kehadiran Podomoro Park diharapkan bisa menciptakan kebangkitan ekonomi di wilayah Bandung selatan dan dapat memberikan multiplier effect untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Dampak ekonomi pasti tinggi di sana. Karena di sana bukan hanya perumahan, tapi ada pertokoan dan restoran yang pajaknya langsung masuk ke kita (Pemkab Bandung) setiap bulan. Lapangan kerja juga pasti akan tersedia,” bebernya.

Dadang berharap, pembangunan di Bojongsoang bisa lebih baik dari Padalarang yang digarap oleh Kota Baru Parahyangan (kawasan perumahan elite di Bandung Barat).

Selain itu, Podomoro Park diharapkan juga dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat sehingga ke depan akan dibangun jalur khusus ke Podomoro Land dari tol Buah Batu.

Sementara itu, pihak Podomoro Park memastikan proses pembangunan rumah mewah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, telah memiliki izin dan sesuai dengan aturan.

"PT Pesona Mitra Kembar Mas (PMKM) selaku pengembang Podomoro Park Bandung, telah melengkapi setiap izin yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya izin lokasi, izin lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ucap CEO Podomoro Park Bandung, Susanto Ong.

Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Ulama Kabupaten Bandung Barat Ikut Berdakwah di “English for Ulama” 2020

Susanto mengatakan, segala proses perizinan telah ditempuh dan didapatkan sebelum proyek pembangunan Podomoro Park dimulai. Menurut dia, proses perizinan ditempuh melalui berbagai tahapan serta regulasi yang diatur oleh Pemkab Bandung.

"Komitmen kami adalah bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendorong kegiatan ekonomi di wilayah ini yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com