Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Sperma Ngaku sebagai Begal Payudara, Hukumannya Terancam Ditambah 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2019, 11:18 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - SN (25), pelaku teror pelempar sperma di Kota Tasikmalaya  juga mengaku sebagai begal payudara gadis belia.

Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, tersebut pun terancam dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan kurungan 10 tahun penjara.

Dengan kasus lempar sperma, pelaku telah dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain denan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan secara maraton akhirnya pelaku mengakui kejahatan asusila yang dilakukannya selama ini.

Baca juga: Pelaku Pelempar Sperma ke Perempuan Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

"Pelaku bisa kena pasal berlapis, karena selain mengakui perbuatannya tentang pelemparan sperma, juga ada dugaan kejahatan pornografi," kata Dadang, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/11/2019).

Pelaku kerap melancarkan aksinya dengan sepeda bermotor saat menjadi begal payudara di jalanan.

Pelaku memepet motor korban yang rata-rata gadis belia dan langsung meraba ke arah payudara korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan cara melaju kencang meninggalkan motor korban.

"Ya, sama dengan aksinya melempar spermanya, aksinya ini pun memakai motor," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, pelempar sperma yang meneror perempuan diduga merupakan pelaku "begal" payudara di wilayah Kota Tasikmalaya.

Aksi lempar sperma dilakukan ke korban perempuan berumur 30 tahun ke atas, sedangkan sasaran begal payudara ke korban usia muda.

Hal ini diketahui setelah salah seorang korban pelemparan sperma asal Kecamatan Kawalu berinisial LR dan suaminya mengunggah foto pelaku.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Ditangkap

Ternyata korban pelaku dengan modus meraba payudara adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 20 tahun.

LR menambahkan, keponakannya mengaku kalau kejadian itu terjadi di Jalan Saguling Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dua pekan lalu.

Saat itu, keponakannya bersama temannya yang masih remaja sedang memakai motor berboncengan di lokasi kejadian.

Tiba-tiba pelaku mengikuti di belakang dan berupaya mendekat dengan berupaya menyerempet seakan mau mendahului korban.

Pelaku langsung mengayunkan tanggannya meraba payudara korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com